KPK Periksa Waryono Karno

Kamis, 04 Desember 2014 – 12:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Kamis (4/12).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (4/12).

BACA JUGA: Putra Syarief Hasan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Menurut Priharsa, pemeriksaan Waryono dilakukan karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

KPK menetapkan‎ Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Polri Beli Alutsista Buatan Luar Negeri Rp 5,9 Triliun

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.‎ (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Bulan Ini, 5 Bandar Narkoba Dieksekusi Tembak Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... MS Hidayat Ketua Harian, Nurdin Halid Waketum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler