Putra Syarief Hasan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Kamis, 04 Desember 2014 – 12:05 WIB
Riefan Avrian yang juga putra Syarief Hasan Dituntut 7,6 Tahun Penjara. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian selama tujuh tahun dan enam bulan penjara. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Riefan Avrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Mia Banulita saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/12).

BACA JUGA: Polri Beli Alutsista Buatan Luar Negeri Rp 5,9 Triliun

Jaksa menilai perbuatan Riefan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaiman dalam dakwaan primair.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Bulan Ini, 5 Bandar Narkoba Dieksekusi Tembak Mati

Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Jaksa Mia mengatakan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Riefan akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan," sambung Jaksa Mia.

BACA JUGA: MS Hidayat Ketua Harian, Nurdin Halid Waketum

Dalam memberikan tuntutan jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan  merugikan keuangan negara.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di depan persidangan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan Riefan sengaja menggunakan PT Imaji Media untuk mengikuti proses lelang di Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk mencapai tujuannya, Riefan menunjuk office boy bernama Hendra Saputra sebagai Direktur Utama PT Imaji dan Akhmad Kamaluddin sebagai komisaris.

"Maksud terdakwa menempatkan karyawannya agar terdakwa mudah mengendalikan PT Imaji Media," ujar Jaksa Andri Kurniawan.

Setelah PT Imaji Media dinyatakan sebagai pemenang lelang, Jaksa Andri menyatakan, Riefan kemudian mengurus pelaksanaan pekerjaan persiapan, konstruksi dan pemasangan videotron. Namun, dalam pengerjaan proyek diketahui adanya penyimpangan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Selain itu, Jaksa Andri menambahkan, ada item kontrak yang tidak dikerjakan seperti hanya terpasangnya 1 unit videotron, generator, pemasangan sambungan listrik PLN ke LED videotron yang tidak dikerjakan termasuk soal tangki bahan bakar.

"Adanya perubahan pekerjaan oleh terdakwa tidak dilakukan adenddum melainkan hanya disampaikan lisan," ungkap Jaksa Andri

Dari proyek videotron, Riefan memperoleh keuntungan Rp 5 miliar lebih. Padahal dia tidak berhak menerimanya. "Terdakwa menerima keuntungan padahal tidak berhak menerima, karena terdakwa tidak memiliki hubungan hukum dengan pekerjaan tersebut," ucap Jaksa Andri.

Akibat penyimpangan, negara dirugikan sebesar Rp 8,087 miliar. Namun, besaran kerugian itu dikurangi dengan pengembalian kelebihan bayar oleh PT Imaji Media sebesar Rp 2,69 miliar. "Sehingga kerugian negara tersisa Rp 5,39 miliar," tandas Jaksa Andri.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kubu Riefan. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Segera Tenggelamkan Kapal Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler