jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Yohanes Budi Haryanto.
Karyawan PT Tri Tunggal De Valas itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 hingga 2015.
BACA JUGA: KPK Sita Bukti Baru Kasus Bansos Covid-19 dari Operator Ihsan Yunus
Pada pemeriksaan kali ini, Yohanes akan bersaksi untuk tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).
BACA JUGA: Pajero Sport Bekas Masih Jadi Buruan Pencinta SUV, Cek Kisaran Harganya
KPK menetapkan Handoko Setiono bersama istrinya, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Jumat (5/2) lalu.
Kasus diawali dengan empat proyek yang dilaksanakan pada tahun 2013 sampai 2015 di Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.
BACA JUGA: Nokia 5.4 Resmi Melantai di Indonesia, Harganya Ramah di Kantong
Keempat proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi dan memiliki kualitas jauh dari ketentuan. Kerugian negara akibat korupsi dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 156 miliar.
Oleh karena itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil 6 Saksi Kasus Edhy Prabowo, Ada Mahasiswa Bernama Esti Marina
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih