KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto

Kamis, 20 Juli 2023 – 12:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto ke sel tahanan pada Selasa (6/6). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DYT).

"Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan Tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7).

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Siap Dipanggil DPP PDIP karena Temui Prabowo, Lalu Singgung KPK

Menurut Ali, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.

"Masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya Tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," kata Ali.

BACA JUGA: Ekspor 5,2 Juta Ton Nikel Ilegal ke China Diusut KPK, Luhut Berkata Begini

Seperti diketahui, Dadan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, selain Dadan, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

BACA JUGA: KPK Endus Pergerakan Bupati Muna Cs untuk Menyuap agar Mendapat Dana PEN

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah 5 Orang terkait Kasus Korupsi di PTPN XI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler