jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Sekretaris Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta Erlina Hidayati Sumardi untuk kooperatif kepada proses penegakan hukum.
Hal itu disampaikan KPK menyusul Erlina mangkir dari panggilan penyidik, Selasa (23/2), tanpa keterangan apa pun.
Erlina sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov DI Yogyakarta.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2).
Penyidik, lanjut Fikri, akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap Erlina.
BACA JUGA: Permintaan APTB Kepada KPK Soal Kasus Korupsi Bansos dan Benur
KPK mengultimatum Erlina untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
"Tim penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan dan KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya," kata Fikri.
Adapun empat saksi lainnya di kasus tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (23/2) kemarin.
Keempat saksi meliputi pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya dan PT Tata Analisa Multi Mulya, Aminto Mangun Diprojo.
BACA JUGA: Mujiburahman Naik Mobil ke Sawah, Tiba-Tiba Air Bah Datang, Innalillahi
Kemudian ada dari pihak swasta Thomas Hartono, Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY Surono, dan Sumadi selaku Inspektorat DIY.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Sleman itu, tim penyidik mencecar keempat saksi mengenai adanya dugaan keterlambatan menyelesaikan proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.
"Selain itu dikonfirmasi juga terkait dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT DMI (Duta Mas Indah)," kata Fikri. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: KPK Lakukan Penggeledahan di Yogyakarta, Ada Rasuah di Stadion Mandala Krida
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga