jpnn.com, JAKARTA - Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani menuntut tersangka kasus korupsi bantuan sosial dan kasus korupsi benur dengan hukuman mati.
APTB menyoroti kasus korupsi dana bantuan sosial lantaran dinilai kasus tersebut memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Edhy Prabowo Bantah Punya Vila di Sukabumi, yang Disita KPK Punya Siapa?
"Dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata dr. Zulkifli, perwakilan APTB, Selasa (23/2).
APTB meminta KPK tidak ragu untuk melayangkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka kasus korupsi bansos.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
"Kasus korupsi bansos sangat mencederai rasa kemanusiaan yang adil dan beradab kepada rakyat Indonesia yang tengah menderita karena pandemi Covid-19. KPK tidak boleh ragu ketika harus menuntut pelaku dihukum mati, demi kebaikan bangsa dan negara," kata alumnus Universitas Airlangga tersebut.
APTB juga menilai telah terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi setelah dua menterinya tersandung kasus korupsi.
BACA JUGA: Begini Reaksi Ade Yasin Mengetahui Anak Buahnya Menilap Dana Bansos Kemensos
APTB juga menyoroti kasus-kasus korupsi lain yang terjadi dalam instansi milik negara.
"Kuat dugaan adanya KKN di pemerintahan Presiden Joko Widodo yang melibatkan beberapa elite partai politik pendukung pemerintah dalam skandal korupsi seperti Jiwasraya, Asabri, BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain," kata dr. Zulkifli. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra