KPK Perlu Bukti Kuat Jerat Polisi Perantara Suap jadi Tersangka

Minggu, 12 April 2015 – 23:20 WIB
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah, lembaganya telah menjadi komisi pelindung kepolisian menyusul dilepaskannya polisi perantara suap ke anggota DPR Adriansyah, Briptu Agung Krisdiyanto, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Sanur, Bali, Kamis (9/4) lalu.

Johan menegaskan, pembebasan Agung lantaran sudah sesuai prosedur yang ada. Sebab anggota Polsektro Menteng Jakarta Pusat itu hanya berperan sebagai kurir dalam kasus suap. Penyidik KPK, katanya, punya 1x24 jam dari waktu penangkapan untuk menyimpulkan dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

BACA JUGA: Kurir Koruptor Dilepas, Misbakhun Yakin KPK Punya Alasan Kuat

"Nah, dalam waktu 1x24 jam kemarin itu penyidik belum punya bukti yang kuat atas keterlibatan AK (Agung Krisdiyanto). Karena itu, sampai kemarin tersangkanya dua," jelas Johan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (12/4).

Menurutnya, penyidik tetap akan menggali keterangan dari Agung dalam penanganan kasus tersebut apabila diperlukan.

BACA JUGA: Ini Saran dari Ansor bagi Indonesia untuk Sikapi Perang di Yaman

"Nanti kita lihat dalam proses penyidikan apakah ada fakta baru atau tidak. Baik dari keterangan saksi-saksi lain yang akan diperiksa maupun bukti-bukti baru," jelas Johan.

Dia memastikan bahwa pelepasan Agung setelah menjalani pemeriksaan awal karena tidak berhubungan langsung dengan kasus suap yang dilakukan Adriansyah, anggota Komisi IV asal Fraksi PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Puan dan Prananda jadi Ketua DPP PDIP, So What?

"Tidak ada lah," singkat Johan.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menangkap tiga orang, yakni Adriansyah, Agung Krisdiyanto, dan Andrew Hidayat selaku pengusaha. Agung dan Adriansyah dibekuk di sebuah hotel di kawasan Sanur saat sedang melakukan transaksi. Sedangkan Andrew ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Hasil pemeriksaan, penyidik KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap terkait izin usaha tambang PT Mintra Maju Sukses milik Andrew di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Sementara, Agung dilepaskan karena tidak didapati bukti keterlibatannya dalam tindak pidana. Penyidik memastikan bahwa Agung hanya berperan sebagai kurir pengantar uang.(why/rmol/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Hebatnya sih Megawati?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler