KPK Perlu Segera Tetapkan Status Hukum Terkait Formula E

Kamis, 13 Oktober 2022 – 22:26 WIB
Ilustrasi - Pakar hukum Romli Atmasasmita. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menetapkan status hukum terkait pelaksanaan Formula E.

KPK perlu segera menetapkan, menghentikan penyelidikan atau meningkatkannya menjadi penyidikan.

BACA JUGA: JAMAK Dukung KPK Untuk Menyikat Para Makelar Kasus

Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir politisasi terkait kasus tersebut.

"Lebih cepat mengumumkan naik ke sidik (penyidikan) lebih baik, lebih jelas statusnya."

BACA JUGA: Nasib Zulfan Lindan yang Bilang Anies Antitesis Jokowi, Hmmm

"Kalau lidik (penyelidikan), belum jelas. Itu harapan saya kepada KPK," ujar Romli pada diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema 'Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana', di Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini, tidak ada hubungan antara penyelidikan pelaksanaan Formula E dengan langkah Partai NasDem mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kandidat presiden di Pemilihan Presiden 2024.

BACA JUGA: Program OK OCE Anies Jauh dari Target, PDIP: Rohnya Sudah Dibawa Sandiaga Uno

Prof Romli meyakini upaya lembaga antirasuah mengusut kasus ini murni penegakan hukum.

"Tak ada hubungan pencapresan Anies dengan Formula E."

"Penegakan hukum adalah penegakan hukum, tidak ada kaitan dengan politik," ucapnya.

Dalam kegiatan ini Romli Atmasasmita menjadi keynote speaker.

Sementara itu Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono dan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus menjadi pembicara. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritik Cara Anies Habiskan Anggaran, Hasto PDIP: Besar, Bukan?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler