KPK Perpanjang Masa Penahanan Anak Buah Bupati Banyuasin

Selasa, 20 September 2016 – 19:59 WIB
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sutaryo. 

Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Banyuasin, itu harus mendekam lagi selama 40 hari di tahanan. 

BACA JUGA: Sindiran Pedas untuk PNS, Jokowi: Duduk Manis, Hanya Urus SPJ

"Hari ini dilakukan perpanjangan masa tahanan oleh jaksa penuntut umum selama 40 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (20/9). 

Ia menambahkan, masa perpanjangan untuk anak buah Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, itu terhitung berlaku mulai 25 September hingga 3 Oktober 2016. Yuyuk menambahkan, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus ini. 

BACA JUGA: Irman Gusman Tak Sudi Lengser jadi Ketua DPD

Sutaryo bersama Yan, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab  Banyuasin, Umar Usman dan seorang pengepul bernama Kirman disangka menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam. 

Uang suap diduga digunakan untuk keperluan Yan Anton dan istrinya berangkat haji. Karena ditangkap KPK, Yan dan istrinya batal berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Yakin Cakada akan Amanah Jika Masyarakat Lakukan Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Kantor DPP PDIP, Pendukung Risma Doakan Bu Mega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler