jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengajak masyarakat mengawasi harta calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hal ini untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas agar lahir pemimpin yang amana. "KPK mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap harta calon kepala daerah," kata Agus, Rabu (20/9). Agus menambahkan, ini juga merupakan langkah awal dalam upaya menjaga integritas pada proses pilkada.
“Harapan kami, pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah,” katanya.
BACA JUGA: Datangi Kantor DPP PDIP, Pendukung Risma Doakan Bu Mega
Pilkada 2017 akan digelar serentak di 101 daerah. Terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya kepada KPK sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan tersebut.
BACA JUGA: Waspada! Tiga Daerah Ini Rawan Konflik Jelang Pilkada
Agus menambahkan, ajakan kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan ini, bukanlah tanpa alasan. Penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016 cukup banyak. Berdasarkan data KPK, setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati/wali kota dan 11 gubernur yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus.
“Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30 perkara,” kata Agus.
BACA JUGA: Propam Bidik Pamen yang Diduga Terima Rp 668 Juta dari Bandar Narkoba
Banyaknya kepala daerah yang terjerat, tentu menambah keprihatinan. Pasalnya, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembab pada persoalan tindak pidana korupsi. Karena itu, kata Agus, tentu saja KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah jangan sampai terulang kembali di kemudian hari.
KPK juga mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada pemilihan umum kepala daerah, untuk segera melaporkan LHKPN serta memerhatikan periode pendaftaran dan perbaikan dari KPU.
Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk pasangan bakal calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016.
Setelah laporan harta disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap semua formulir LHKPN yang diterima mengenai ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap halaman formulir, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik. “Transparansi dilakukan untuk menegakkan Integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Pilpres 2019 Berpotensi Diikuti 10 Pasang Calon
Redaktur : Tim Redaksi