KPK Perpanjang Masa Penahanan Annas Maamun

Selasa, 14 Oktober 2014 – 17:24 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Annas Maamun. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Ia ditahan sejak 26 September 2014 lalu.

"Iya diperpanjang untuk 40 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (14/10).

BACA JUGA: Peradi Desak Penegak Hukum Terapkan Rekrutmen Bersih

Annas merupakan tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Tuding KPK Selewengkan Kewenangan di 3 Penyidikan

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

BACA JUGA: Luncurkan Bus Antikorupsi, Pimpinan KPK Sebut Nama Suryadharma Ali

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Agendakan Temui Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler