jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Penahanan Andi ditambah selama 40 hari ke depan.
BACA JUGA: Anak Vanessa Angel Pulang ke Jakarta, Langsung Dibawa ke Makam?
"Terhitung mulai 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).
Fikri mengatakan perpanjangan penahanan itu dalam rangka mendalami kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing.
BACA JUGA: Dirjen IKP: Pendekatan Agama Percepat Diseminasi Informasi Penganggulangan Covid-19
Selain Andi, penyidik juga memperpanjang penahanan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Dia juga ditahan selama 40 hari ke depan.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Memasuki Masa Pensiun, Polri Bilang Begini
Andi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sedangkan Sudarso ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan. Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," ujar Fikri.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Andi Putra dan Sudarso.
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya.
Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu.
Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit.
Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi.
Pertama, Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga