Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa penahanan itu untuk untuk kepentingan penyidikan
BACA JUGA: PP Tata Ruang Seharusnya Percepat Perda RTRW
"Masa penahanan selama 20 hari pertama sudah habisNamun Johan mengaku belum tahu persis rincian perpanjangan masa penahanan itu
BACA JUGA: Kembar Siam Asal Kalbar Sukses Dipisahkan
Alasannya, karena masih berada di luar kota.Sementara Tumpal Halomoan Hutabarat selaku penasehat hukum Ismeth Abdullah, mengaku belum tahu persis soal perpanjangan masa penahanan itu
Ditanya apakah pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Ismeth lagi, Tumpal mengatakan bahwa surat penangguhan permohonan yang pernah diajukannya ke KPK bukan untuk masa penahanan tahap pertama saja
BACA JUGA: Dijamin Aman dari Pemboikotan
"Permohonan itu juga untuk seluruh proses penahanan di KPK," tandasnya.Tumpal menegaskan bahwa baik Ismeth maupun dirinya ingin mengikuti ketentuan hukum yang adaHanya saja, Tumpal mempersoalkan belum adanya jawaban atas permohonan penangguhan penahanan atas Ismeth.
Tumpal mengakui, belum ada sejarahnya KPK mengabulkan permohonan penangguhan penahanan"Tetapi kita tidak pernah terima balasan dari KPK atas surat permohonan penangguhan yang pernah kita ajukanKalau dari pengadilan biasanya ada balasanTetapi dari KPK kita berlum pernah terimaKalaupun ditolak setidaknya ya suratnya dibalasAkhirnya kita anggap saja mungkin sedang dipertimbangkan," ujar Tumpal.
Seperti diketahui, Ismeth ditahan KPK pada 22 Februari silamIsmeth ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP CipinangSementara penahanan atas Ismeth selama 20 hari pertama berakhir kemarin(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Enggan Terlibat Wacana Pemangkasan Anggaran
Redaktur : Antoni