BACA JUGA: Kembar Siam Asal Kalbar Sukses Dipisahkan
Namun sayangnya, hingga saat ini kehadiran PP tersebut dinilai masih belum maksimal diterapkan di daerah
"Harusnya PP ini sudah bisa mengakomodir
BACA JUGA: Dijamin Aman dari Pemboikotan
PP ini paling banyak menyita energi saya membahasnya karena harus Rakor berkali-kaliBACA JUGA: KPK Enggan Terlibat Wacana Pemangkasan Anggaran
PP No 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah turunan dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang tentang Penataan RuangKarena sudah jelas jadi tidak perlu takut," tegas Hatta di Jakarta, Senin (15/3).Dengan keluarnya PP tersebut, kata Hatta, seharusnya proses penetapan perda RTRW provinsi, kabupaten/kota tidak lagi mengalami hambatanDiakuinya, Selama ini yang menghambat adalah menunggu proses alih fungsi lahan hutanSelain itu, keluarnya PP ini memungkinkan perusahaan-perusahaan batu bara mendapatkan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Karena kuncinya, yang dimaksud tata ruang di situ adalah tata ruang kehutananKalau nanti pinjam pakai dan alih fungi hutannya itu untuk kepentingan publik atau untuk kepentingan apapun yang bisa diakomodir, maka harus mengikuti apa yang ada di dalam rezimnya (UU) kehutananTidak ada lagi masalah dan semuanya sudah selesai," tegasnya.
Hatta mengatakan, lahirnya PP tidak perlu lagi menunggu turunnya petunjuk teknisApalagi harus menunggu revisi dari Undang-undang"Jadi kalau nanti ada pengajuan yang berkaitan dengan hutan, tinggal pergi ke Menteri kehutanan sajaKarena peraturannya sudah selesaiKecuali dalam hutan lindung karena hutan lindung tidak boleh diganggu," katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Anggap Hasil Pansus Hanya Informasi
Redaktur : Antoni