PP Tata Ruang Seharusnya Percepat Perda RTRW

Senin, 15 Maret 2010 – 20:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah pada 28 Januari lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan RuangKeluarnya PP itu diharapkan dapat menghilangkan hambatan pada proses penetapan peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten/kota

BACA JUGA: Kembar Siam Asal Kalbar Sukses Dipisahkan



Namun sayangnya, hingga saat ini kehadiran PP tersebut dinilai masih belum maksimal diterapkan di daerah
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa menyatakan, PP tersebut sebenarnya merupakan penegasan atas UU Nomor 26 Rahun 2007 tentang Penataan Ruang.
           
"Harusnya PP ini sudah bisa mengakomodir

BACA JUGA: Dijamin Aman dari Pemboikotan

PP ini paling banyak menyita energi saya membahasnya karena harus Rakor berkali-kali
Seluruhnya sudah  tuntas

BACA JUGA: KPK Enggan Terlibat Wacana Pemangkasan Anggaran

PP No 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah turunan dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang tentang Penataan RuangKarena sudah jelas jadi tidak perlu takut," tegas Hatta di Jakarta, Senin (15/3).

Dengan keluarnya PP tersebut, kata Hatta, seharusnya proses penetapan perda RTRW provinsi, kabupaten/kota tidak lagi mengalami hambatanDiakuinya, Selama ini yang menghambat adalah menunggu proses alih fungsi lahan hutanSelain itu, keluarnya PP ini memungkinkan perusahaan-perusahaan batu bara mendapatkan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Karena kuncinya, yang dimaksud tata ruang di situ adalah tata ruang kehutananKalau nanti pinjam pakai dan alih fungi hutannya itu untuk kepentingan publik atau untuk kepentingan apapun yang bisa diakomodir, maka harus mengikuti apa yang ada di dalam rezimnya (UU) kehutananTidak ada lagi masalah dan semuanya sudah selesai," tegasnya.

Hatta mengatakan, lahirnya PP tidak perlu lagi menunggu turunnya petunjuk teknisApalagi harus menunggu revisi dari Undang-undang"Jadi kalau nanti ada pengajuan yang berkaitan dengan hutan, tinggal pergi ke Menteri kehutanan sajaKarena peraturannya sudah selesaiKecuali dalam hutan lindung karena hutan lindung tidak boleh diganggu," katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Anggap Hasil Pansus Hanya Informasi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler