jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
KPK pun memeriksa Yulce dan Astract pada Rabu (18/1).
BACA JUGA: Tersangka Lukas Enembe Dijebloskan KPK ke Rutan, Kondisinya
"Terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada Rabu bahwa penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Selain soal dugaan tersebut, Yulce dan Astract Bona diduga mengetahui penerimaan uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe.
BACA JUGA: KPK Datangi Surabaya, Rumah Legislator dan Eksekutif di Jatim Digeledah
Penyidik juga mendalami adanya aliran uang dari Rijatono kepada Yulce dan Astract.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
BACA JUGA: OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Merespons Begini
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Tunjuk eks Pesakitan KPK Ini Jadi Pengacara Lukas Enembe
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga