jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan bekas anggota DPRD Riau Suparman.
Dua tersangka suap pembahasan rancangan APBD Perubahan Riau 2014 dan 2015, itu akan mendekam di sel tahanan lagi hingga 4 September 2016.
BACA JUGA: Insya Allah..Agustus 2016 Manado Tembus 10 Juta Wingkok
"Hari ini 4 Agustus 2016 dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN yang pertama SUP dan JOH untuk 30 hari ke depan mulai tanggal 6 Agustus 2016-4 September 2016," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (4/8).
Seperti diketahui, Johar dan Suparman disangka menerima suap pembahasan RAPBD 2014 dan 2015 sebesar Rp 800 juta hingga Rp 900 juta. Suparman terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.
BACA JUGA: Jokowi: Pak Ahok Duitnya Memang Gede
Sebelumnya, mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari suap mantan Gubernur Riau, dan anggota DPRD Riau A Kirjuhari. (boy/jpnn)
BACA JUGA: DPR Siap Bahas Kebijakan SMI Rombak APBNP 2016
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah, Ahok Kena Tegur Jokowi Gara-Gara Simpanan Uang
Redaktur : Tim Redaksi