KPK Perpanjang Masa Penahanan Teuku Bagus

Rabu, 04 Desember 2013 – 19:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M Noor. Perpanjangan penahanan itu berlaku mulai Kamis (5/12).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pejabat tinggi PT Adhi Karya tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.

BACA JUGA: Kampanye Kondom Disetop, Penyuluhan Anti-AIDS Tetap Jalan

"Hari ini tersangka kasus Hambalang, TBMN (Teuku Bagus M Noor) menandatangani perpanjangan penahanan selama 40 hari, efektif 5 Desember sampai 13 Januari 2014," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).

Seperti diketahui, KPK menahan Teuku Bagus sejak tanggal 15 November 2013 lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Lembaga anti korupsi itu menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013.

BACA JUGA: Pimpinan DPR tak Bisa Halangi Pemanggilan Boediono

Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Max Dicecar Soal Kongres Demokrat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Atut Tak Penuhi Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler