jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M Noor. Perpanjangan penahanan itu berlaku mulai Kamis (5/12).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pejabat tinggi PT Adhi Karya tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.
BACA JUGA: Kampanye Kondom Disetop, Penyuluhan Anti-AIDS Tetap Jalan
"Hari ini tersangka kasus Hambalang, TBMN (Teuku Bagus M Noor) menandatangani perpanjangan penahanan selama 40 hari, efektif 5 Desember sampai 13 Januari 2014," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
Seperti diketahui, KPK menahan Teuku Bagus sejak tanggal 15 November 2013 lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Lembaga anti korupsi itu menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013.
BACA JUGA: Pimpinan DPR tak Bisa Halangi Pemanggilan Boediono
Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Max Dicecar Soal Kongres Demokrat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Atut Tak Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi