jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten. Namun, Atut tidak memenuhi panggilan itu.
"Hajah Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, sampai pukul 15.00 WIB belum hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
BACA JUGA: @benhan Hadirkan Saksi Meringankan, JPU Merasa Diuntungkan
Johan menjelaskan, Atut tidak menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik KPK mengenai ketidakhadirannya. "Belum ada konfirmasi mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan," ujarnya.
Seperti diketahui, Atut dijadwalkan menjadi saksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani. Akil dan Susi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
BACA JUGA: Pemasangan RFID Kini ada di Mall dan Perkantoran
Selain Akil dan Susi, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Dalam perkara itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Terapkan SIN Untuk Pemberantasan Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Penuhi Panggilan KPK, Airin Pentingkan Musyawarah
Redaktur : Tim Redaksi