KPK Perpanjang Penahanan Anas

Sabtu, 08 Maret 2014 – 11:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali memperpanjang masa penahanan Anas Urbaningrum hingga 30 hari ke depan, Jumat (7/3). Perpanjangan itu terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya yang disangkakan kepada Anas.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, masa perpanjangan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat tersebut mulai berlaku sejak Senin depan. "Jadi (masa perpanjangan penahanan Anas-red) berlaku mulai 10 Maret," katanya.

BACA JUGA: KPK Mulai Miskinkan Anas

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menjelaskann masa perpanjangan kepada kliennya diperpanjang hingga tanggal 9 April 2014. Namun sebagai kuasa hukum, pihaknya mempertanyakan perpanjangan masa tahanan Anas, pasalnya perpanjangan penahanannya itu bertepatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya tanggal 9 April, saat pelaksanaan Pemilu. Ini menjadi tanda tanya besar buat saya," ucapnya saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (7/3).

BACA JUGA: Dahlan Sarankan Wartawan Muda Rajin Baca Novel

Kepada wartawan dirinya berulang kali mengaku heran dengan penetapan masa perpanjangan kliennya hingga 9 April 2014. "Ya iya, kan kita tanya kenapa kok ini, tanggal ini, gitu loh. Pertanyaan kan itu kan saat Pemilu," paparnya.

Selain melihat unsur politis dalam penetapan masa perpanjangan tersebut, pihaknya juga masih mempertanyakan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Anas. Apabila berkaitan dengan pelaksanaan Konggres Demokrat, maka sudah seharusnya semua pihak yang terlibat dan tercantum dalam struktur panitia ikut dilibatkan.

BACA JUGA: Boediono Diharapkan Ungkap juga Kasus BLBI

"Itu supaya fair, tidak ada special treatment. Kalau ini (TPPU-red) kaitannya Konggres, kenapa KPK tanggung, ya. Kenapa KPK hanya membatasi pada Anas Urbaningrum. Ini kan menjadi pertanyaan hukum buat saya," tandasnya. (sar/dim/gun/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: PK Cukup Dua Kali Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler