jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.
Politikus Partai Golkar itu harus kembali meringkuk di sel tahanan selama 40 hari ke depan. “Hari ini penyidik memperpanjang masa penahanan BSU,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (14/4) sore.
BACA JUGA: Priyo Budi Bilang Itu Cuma Gosip
Yuyuk menjelaskan, perpanjangan penahanan itu mulai berlaku 17 April hingga 26 Mei 2016.
Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Budi dijadikan tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
BACA JUGA: KPK: Uang Pengganti Kok Masuk Kantong Plastik
Selain Budi, ada pula anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin yang dijadikan tersangka.
Saat hadir di KPK tadi siang, Budi bungkam saat dikonfirmasi siapa saja kolegannya yang turut diduga menerima suap.
BACA JUGA: Jago, Habibie masih Bisa Berenang Selama ini
“Tidak tahu, tidak tahu. Saya baru di Komisi V," kata Budi saat turun dari mobil tahanan KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hajriyanto Tolak Jabatan Komite Etik Munaslub Golkar, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi