KPK Perpanjang Penahanan Dua Penyuap Wali Kota Cimahi

Kamis, 22 Desember 2016 – 18:53 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Masa penahanan pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, penyuap Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti Tochijah diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Mereka akan kembali mendekam di sel tahanan selama 40 hari ke depan.

BACA JUGA: Pesan Penting Pak Jokowi untuk Keamanan Natal dan Tahun Baru

"Perpanjangan penahanan terhitung mulai 22 Desember 2016 sampai 27 Januari 2017 untuk dua tersangka TDB dan HSG," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (21/12).

Febri menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Perpanjangan penahanan ini karena alasan subjektif dan objektif penyidik KPK," katanya.

BACA JUGA: Keluar dari Penjara, Eks Sekjen NasDem: Saya Tinggalkan Semua Dendam

Dua tersangka itu sebelumnya dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Pusat setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. 

Mereka diduga menyuap Atty dan suaminya, mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dengan uang senilai Rp 500 juta. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Lebih Baik Teroris Mati Ketimbang Masyarakat Jadi Korban

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bakal Diserahkan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler