jpnn.com - JAKARTA - Pasangan suami istri penyuap Ketua DPD Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi harus tetap berada di dalam sel tahanan. Itu setelah KPK memperpanjang masa penahanan kedua tersangka ini.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (5/10).
BACA JUGA: Catat, Sudah 2 Kali Istri Irman Gusman Mangkir dari Panggilan KPK
Yuyuk menambahkan, masa perpanjangan penahanan sahabat Irman itu dimulai 7 Oktober 2016 sampai dengan 15 November 2016.
Pasutri ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK, setelah ditangkap bersama Ketua DPD Irman Gusman.
BACA JUGA: KPK Tambah Masa Penahanan untuk Pasutri Penyuap Irman
Mereka menyuap Irman karena merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat 2016. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tok Tok Tok! Selamat Tinggal, Irman Gusman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beeuh! Penyuap Irman Gusman Tutupi Wajah dan Banting Pintu Mobil
Redaktur : Tim Redaksi