KPK Perpanjangan Masa Tahanan Kakak Ipul

Kamis, 30 Juni 2016 – 19:51 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap kasus pencabulan pria di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.

Mereka adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, pengacara Kasman Sangaji dan Bertha Natalia serta kakak Siapul, Samsul Hidayatullah. 

BACA JUGA: Ketua DPR Resmi Dilaporkan ke MKD

"Penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan keempat tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriayi Iskak, Kamis (30/6).

Dia menambahkan, perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk 40 hari ke depan. Dimulai 6 Juli hingga 14 Agustus 2016. Empat tersangka ini sebelumnya sudah dijebloskan ke sel tahanan pascapraktik suap menyuap mereka dibongkar KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Waspada! Gorontalo Diguncang Gempa

BACA JUGA: Simak! Keterangan Lengkap Sekjen DPR soal Polemik Fadli Zon

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kosmetik Berbahaya Dipromosikan Secara Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler