jpnn.com, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi berjamaah di lingkungan DPRD Kota Malang.
Karena itu dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 di antara 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka saat ini. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan.
BACA JUGA: DPRD Gresik Beli 4 Unit Innova Terbaru
Para tersangka yang bakal mendekam lebih lama di tahanan KPK itu, antara lain, Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, dan Indra Tjahyono. Selanjutnya, Imam Ghozali, Moh. Fadli, Asia Iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno, dan Teguh Mulyono.
Selain melakukan perpanjangan penahanan, KPK juga memeriksa sejumlah tersangka untuk kepentingan penyidikan dugaan suap uang pokok pikiran (pokir) tersebut.
BACA JUGA: Cerdas dan Cantiknya Siti Aisyah, Anggota DPRD Jabar
Di antaranya, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauzah, Syamsul Fajrin, dan Hadi Susanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan para tersangka.
BACA JUGA: Wakil Rakyat di Surabaya Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Khususnya terkait dengan aliran duit suap yang diduga diterima para tersangka secara berjemaah.
''Penyidik terus mendalami dugaan aliran uang kepada para tersangka,'' tuturnya. (tyo/c22/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amin Santono Jadi Terdakwa Penerima Suap Pengurusan Anggaran
Redaktur & Reporter : Natalia