KPK Persilakan OC Kaligis Ajukan PK

Kamis, 11 Agustus 2016 – 17:12 WIB
OC Kaligis. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis merasa tidak puas dengan vonis majelis kasasi Mahkamah Agung, yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Ayah artis Velove Vexia itu berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan lembaga, yang dipimpin Hatta Ali ini.

BACA JUGA: Perkara Kakak Saipul Jamil Cs Bakal segera Disidangkan

Lalu apa tanggapan KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak mempersoalkan langkah yang akan ditempuh mantan petinggi Partai Nasdem ini.

BACA JUGA: Hukuman OC Kaligis, Pesan untuk Pengacara Lain

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengajukan PK merupakan hak dari terpidana.

"Ya kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak dari terpidana," kata Syarif di kantor KPK, Kamis (11/8).

BACA JUGA: Koordinasi Antarnegara Kunci untuk Cegah FTF

Dia menegaskan, KPK merasa hukuman 10 tahun penjara kepada Kaligis sudah pas. Keputusan itu juga sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK di persidangan.

Karenanya, jika Kaligis tidak puas dipersilakan mengajukan PK. "Silakan saja, tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," tegas Syarif.

Ia menegaskan, putusan MA itu bersifat mengikat. Seluruh warga Indonesia harus mengikutinya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menambah vonis Kaligis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap hakim PTUN Medan, Tripeni Cs. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Usut Keterlibatan Oknum Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler