jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (22/8).
KPK ingin mengklarifikasi dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK.
BACA JUGA: KPK Menduga Ada Permainan Kotor Universitas di Indonesia dalam Penerimaan Mahasiswa
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK, yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8).
Fikri mengatakan pemanggilan ini merupakan bentuk dari tindak lanjut pengaduan terhadap Ferdy Sambo.
BACA JUGA: 8 Fakta Rektor Unila Ditangkap KPK, Modus Meraup Uang Miliaran dari Jalur Mandiri, Parah!
Fikri mengharapkan LPSK bisa memberikan keterangan seterbuka mungkin agar KPK bisa mengambil tindakan atas laporan upaya penyuapan itu.
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ujar Fikri.
BACA JUGA: KPK Sita Sebuah Catatan Saat OTT Rektor Unila, Apa Isinya?
Pemanggilan terhadap perwakilan LPSK juga penting untuk pengambilan kesimpulan adanya tindakan pidana dari pemberian amplop Sambo.
Keterangan dari perwakilan LPSK itu bakal dianalisis KPK.
"Apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," tutur Fikri.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perwakilan yang hadir merupakan staf yang ditawari amplop dari Sambo.
Staf itu bakal menjelaskan semua yang diketahuinya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rektor Ini Ditangkap KPK karena Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri, Hmm
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga