KPK Persoalkan Gaji Tersangka Korupsi

Minta Pemerintah Revisi Peraturan

Jumat, 02 Januari 2009 – 09:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya, gemas terhadap berbagai fasilitas negara, termasuk gaji, yang masih diterima para tersangka kasus korupsiPemerintah diminta menghentikan aliran dana tersebut sekaligus mengubah sistem penggajian pejabat negara berbasis kinerja.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, gaji para abdi negara yang terseret kasus hukum harus mulai dikaji ulang

BACA JUGA: BPKP Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 13,9 T

"Sekarang banyak PNS ditahan karena kasus pidana
Mereka seharusnya tidak menerima gaji lagi karena tidak memberikan kontribusi kepada negara," ungkapnya kepada Jawa Pos, Kamis (1/1).

Mayoritas pejabat negara yang menghuni tahanan masih menerima gaji bulanan

BACA JUGA: Vonis Bebas Muchdi Pr Janggal

Salah satunya, tersangka kasus suap yang juga anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M
Iqbal

BACA JUGA: Orang Stres Lukai Paspamres

Iqbal mendekam di tahanan karena diduga menerima suap Rp 500 juta dari mantan bos PT First Media Billy Sindoro.

Alasan pemberian gaji terhadap pejabat yang tersangka adalah belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap para pejabat yang bersalahSanksi pemecatan bagi pejabat nakal baru dijatuhkan setelah mereka benar-benar menjalani masa pemidanaan.

Menurut Haryono, sistem penggajian pejabat -termasuk PNS- seharusnya mulai diubah dengan model berbasis kinerjaApabila seorang pegawai tidak memberikan kontribusi sedikit pun kepada negara melalui pengabdian, mereka juga tidak berhak apa-apa"Kami sudah pertanyakan ituKami mengusulkan perubahan undang-undang yang mengatur sistem penggajian itu diubah," ungkapnya.

Di samping itu, kata Haryono, pejabat dimanjakan dengan banyaknya insentif yang diterimaItu terlihat ketika para pejabat mendapatkan tugas dari kantor untuk melaksanakan aktivitas tambahan yang masih di dalam lingkup tanggung jawabnya"Bayangkan saja, kalau kegiatannya banyak, tentu honor yang diterima juga makin bertambahHonor itu merupakan tambahan di luar gaji," jelasnya.

Padahal, menurut dia, selama ini PNS sudah menerima gaji yang amat layakMereka mendapatkan upah setiap bulan sebagai prestasi melaksanakan tugas-tugasnya itu.(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Frekuensi Bencana 2008 Naik Lipat Dua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler