Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, gaji para abdi negara yang terseret kasus hukum harus mulai dikaji ulang
BACA JUGA: BPKP Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 13,9 T
"Sekarang banyak PNS ditahan karena kasus pidanaMayoritas pejabat negara yang menghuni tahanan masih menerima gaji bulanan
BACA JUGA: Vonis Bebas Muchdi Pr Janggal
Salah satunya, tersangka kasus suap yang juga anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) MBACA JUGA: Orang Stres Lukai Paspamres
Iqbal mendekam di tahanan karena diduga menerima suap Rp 500 juta dari mantan bos PT First Media Billy Sindoro.Alasan pemberian gaji terhadap pejabat yang tersangka adalah belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap para pejabat yang bersalahSanksi pemecatan bagi pejabat nakal baru dijatuhkan setelah mereka benar-benar menjalani masa pemidanaan.
Menurut Haryono, sistem penggajian pejabat -termasuk PNS- seharusnya mulai diubah dengan model berbasis kinerjaApabila seorang pegawai tidak memberikan kontribusi sedikit pun kepada negara melalui pengabdian, mereka juga tidak berhak apa-apa"Kami sudah pertanyakan ituKami mengusulkan perubahan undang-undang yang mengatur sistem penggajian itu diubah," ungkapnya.
Di samping itu, kata Haryono, pejabat dimanjakan dengan banyaknya insentif yang diterimaItu terlihat ketika para pejabat mendapatkan tugas dari kantor untuk melaksanakan aktivitas tambahan yang masih di dalam lingkup tanggung jawabnya"Bayangkan saja, kalau kegiatannya banyak, tentu honor yang diterima juga makin bertambahHonor itu merupakan tambahan di luar gaji," jelasnya.
Padahal, menurut dia, selama ini PNS sudah menerima gaji yang amat layakMereka mendapatkan upah setiap bulan sebagai prestasi melaksanakan tugas-tugasnya itu.(git/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Frekuensi Bencana 2008 Naik Lipat Dua
Redaktur : Tim Redaksi