Vonis Bebas Muchdi Pr Janggal

Kolega Munir Beber Empat Kejanggalan

Jumat, 02 Januari 2009 – 07:35 WIB
Foto : Muhammad Ali/JAWA POS

JAKARTA - Sejumlah kolega aktivis HAM Munir tidak terima dengan putusan yang membebaskan Mayjen (pur) Muchdi PrMereka yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) itu menemukan berbagai kejanggalan di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

Istri Munir Suciwati bahkan menganggap majelis hakim yang diketuai Suharto hanya memilih fakta yang menguntungkan mantan Danjen Kopassus tersebut

BACA JUGA: Orang Stres Lukai Paspamres

"Majelis hakim dengan sengaja bersikap parsial dalam memilih fakta yang menjadi pertimbangan putusan," kata Suciwati dalam jumpa pers di kantor Kontras, Kamis (1/1)
Ini jumpa pers resmi pertama yang digelar pascalolosnya Muchdi dari lubang jarum dalam sidang Rabu (31/12/08) lalu

BACA JUGA: Frekuensi Bencana 2008 Naik Lipat Dua

Turut hadir Choirul Anam, Asvinawati, Rafendy Djamin, Usman Hamid, Taufik Basari, Uli Parulian Sihombing, dan Smita Notosusanto.

Ibu dua anak yang tak pernah lelah memperjuangan kasus suaminya itu mencurigai, hakim dan jaksa bekerja di bawah tekanan pihak berkuasa sehingga independensi dan objektivitasnya tergadai
''Putusan ini, sekali lagi, tidak sesuai dengan komitmen pemerintah

BACA JUGA: Muchdi Pr Divonis Bebas

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah mengatakan kasus ini sebagai test of our history, " tegas Suciwati.

Mantan Direktur Advokasi YLBHI Taufik Basari menambahkan, putusan bebas itu bagian dari sebuah konspirasi"Ini konspirasi yang hampir sempurna, sehingga pembuktian dan penggabungan fakta yang dilakukan hakim hanya menguntungkan Muchdi," imbuh ketua LBH Masyarakat ituMenurut dia, banyak rantai fakta yang sengaja dihilangkan hakim, meski jaksa hampir berhasil menguraikan benang merah Muchdi sebagai penganjur pembunuhan Munir.

Tim Legal Kasum Choirul Anam menyebut empat kejanggalan atas fakta-fakta yang sengaja dipilah hakim''Itu terkait motif dendam, surat penugasan Pollycarpus (terpidana 20 tahun kasus Munir, Red), uang, dan call data record (CDR)," ujar AnamWakil koordinator Human Rights Working Group itu mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan hasil eksaminasi bersama-sama dengan rekannya.

Pertama, motif dendamDalam pertimbangan hakim disebutkan saksi tidak dapat membuktikan bahwa Muchdi dendam dan sakit hati kepada Munir terkait pencopotannya sebagai Danjen Kopassus"Hakim mencoba membuktikan motif tanpa menjelaskan mengapa motif harus dibuktikan? Ini tidak biasa," sesal AnamLulusan FH Unibraw, Malang, itu melanjutkan, apalagi saksi Poengky Indarti (direktur eksternal Imparsial) menyatakan bahwa Andi Arief (mantan ketua SMID) diculik waktu Muchdi menjadi Danjen Kopassus"Tapi, fakta ini dipenggal begitu saja oleh hakim," imbuhnya.

Kedua, soal surat penugasan untuk PollycarpusDalam putusannya, lanjut Anam, hakim menyatakan jika surat hasil kloning dari file komputer dapat diterima sebagai alat bukti, meski fakta itu dibantah Muchdi dengan alasan surat tersebut tidak lazimSurat ini, menurut hakim, tidak membuktikan bahwa Muchdi telah melakukan unsur penyalahgunaan wewenangPadahal, hakim mengakui jika surat itu menurut saksi Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda) diberikan oleh PollycarpusIndra bahkan sempat bertemu dengan (Wakabin) As'ad Ali dan Muchdi terkait surat itu.

Muchdi, dalam sidang 18 November lalu, juga mengaku dua kali bertemu Indra setelah Munir tewas pada 7 September 2004Menurut Muchdi saat itu, dirinya bertemu Indra di ruang As'ad"Mengapa fakta pertemuan (yang merupakan) buntut soal surat ini tidak dipakai hakim? Hakim malah menafikan ini dan justru menggunakan bantahan Muchdi dan PollycarpusPadahal, sebagai seorang narapidana 20 tahun, pernyataan Pollycarpus tentu tidak kredibel," urainya.

Ketiga, soal pemberian uang kepada PollycarpusDalam putusannya, hakim membenarkan sanggahan Pollycarpus dibanding kesaksian dan catatan keuangan mantan Direktur V.1 BIN Budi Santoso -meski Budi juga gagal dihadirkan jaksa dalam sidang"Lagi-lagi hakim hanya menggunakan sanggahan Pollycarpus dan Muchdi untuk soal iniTentu mereka tidak akan berbicara jujur," sambungnya.

Keempat, soal CDRAnam mengaku tak habis mengerti pertimbangan hakim soal CDR di mana hakim mengatakan, "hanya membuktikan nomor yang diduga sebagai nomor terdakwa (Muchdi) dengan nomor yang diduga nomor rumah Pollycarpus telah melakukan pembicaraan namun tidak pernah ada isi pembicaraan."Logika ini, menurut Anam, tidak dapat dipahami karena nomor tersebut terhubung sampai 41 kali"Apa iya nomor HP majelis hakim boleh dipakai office boy PN Jaksel? Ini pembunuhan konspirasi," cetusnya.

Sejumlah kejanggalan itu akan dirangkum Kasum dan dijadikan materi dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji pekan depanMereka berharap jaksa mampu menyusun memori peninjauan kembali (PK) yang kredibel berdasar semua fakta, bukti, dan saksi sebagai upaya hukum untuk kembali menjerat jenderal kelahiran Jogjakarta, 15 April 1949 itu.

"Kita memang terbius dan lengah sehingga Muchdi bisa bebasSaya sudah kehilangan Munir, tapi saya tak ingin kehilangan keadilan," tegas SuciwatiKasum berharap sidang kasasi kelak digelar terbuka sebagaimana kasus yang sempat menjerat Akbar Tandjung pada Februari 2004 lalu dalam kasus dugaan korupsiMereka juga mengajak publik yang mengetahui kasus ini -terutama hubungan antara Pollycarpus dan Muchdi, sesuatu yang dibantah hingga kini- untuk memberikan informasi ke nomor 0818159146.

Di bagian lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bergerak cepat dengan memanggil Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri ke kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu malam lalu.

Orang nomor satu di tubuh Polri itu melaporkan sejumlah hal terkait perjalanan penyidikan kasus Munir"Semuanya sudah dilaporkan," kata sumber koran ini di lingkungan Mabes Polri kemarinSelain Kapolri, presiden mengundang jaksa agung.

Di bagian lain, vonis bebas majelis hakim terhadap Muchdi juga mencuri perhatian Komisi Yudisial (KY)Lembaga yang berwenang mengawasi perilaku hakim itu sudah berancang-ancang mambahas secara khusus putusan bebas Muchdi"Kami sudah komunikasi antarkomisionerTapi, formalnya kami bahas tanggal 5 (Januari) nanti," kata Soekotjo kepada koran ini kemarin.

Koordinator Bidang Hubungan Antarlembaga KY itu menjelaskan, langkah KY itu bukan serta merta untuk mementahkan putusanApalagi, KY juga belum memiliki dokumen terkait putusan itu"Artinya, kita ingin melihat apa utusan ini ada masalah atau tidak," terangnya.

KY, lanjut dia, menyambut baik rencana Kasum yang membawa kejanggalan-kejanggalan dalam vonis Muchdi ke lembaga pimpinan Busryo Muqoddas ituHal itu akan menjadi pintu masuk KY untuk menelusuri lebih jauh vonis majelis hakim"Meski kami sebenarnya juga memiliki kewenangan (mempelajari putusan)," terang pria kelahiran Kediri itu.(naz/fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Terima Dana Pemilu Rp.1,8 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler