KPK Persoalkan Rombongan Haji

Jumat, 23 Mei 2014 – 13:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali agak berbeda dengan kasus lainnya.

"Ini kasusnya agak beda. Coba perhatikan, bukan menteri yang menjadi Amirul Haj yang pimpin rombongan PPIH di Mekah," kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (23/5).

BACA JUGA: Kursi Ketum Golkar Digoyang

Bambang menyatakan, dalam rombongan itu ada pihak-pihak yang seharusny‎a tidak diperkenankan turut serta. Namun ia tidak menjelaskan hal itu lebih mendetail.

"Dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara," ujar Bambang.

BACA JUGA: Belum Ada Pembicaraan SDA Mundur dari PPP

Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Anak Buah SDA Juga jadi Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Buru Penyebar Video Prabowo Tinju Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler