jpnn.com - jpnn.com - Hingga Senin (23/1) sore Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun masih belum hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Umar yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu tidak memberikan alasan soal ketidakhadirannya itu.
BACA JUGA: Antasari Singgung Kasus Korupsi Lain di Garuda
"Sampai sore ini belum hadir. Kami tidak tahu apa alasannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/1).
Ini merupakan panggilan kedua untuk Umar Samiun. Sebenarnya, KPK sudah tiga kali melayangkan panggilan. Namun, karena terjadi kesalahan teknis, pemanggilan dianggap baru dua kali.
BACA JUGA: Politikus PAN Transaksi Suap di Warung Roti Bakar
Pada panggilan pertama Umar Samiun tidak hadir. KPK bahkan menolak permintaan kubu Umar Samiun agar pemeriksaan dilakukan usai pilkada Buton 2017.
Lantas apakah KPK akan menjemput paksa Umar Samiun? Febri mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap. Menurut dia, KPK baru akan bersikap setelah ada putusan praperadilan yang dilayangkan Umar Samiun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Febri mengatakan, putusan praperadilan itu rencananya dibacakan PN Jaksel, Selasa (24/1) besok.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... 20 Bulan Bui untuk Bu Sri Astuti
"Soal panggilan paksa, kita tunggu saja hasil sidang praperadilan yang diputus besok untuk mempelajari langkah selanjutnya," ujar mantan aktivis Indonesian Corrupiton Watch (ICW) itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Susun Daftar Saksi Suap Emirsyah Satar
Redaktur & Reporter : Boy