jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi putusan Mahkamah Agung, yang menolak peninjauan kembali praperadilan yang memenangkan tersangka keberatan pajak BCA mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pihaknya tengah memertimbangkan opsi menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi. Penetapan tersangka itu bisa dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Hadi.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Tolak PK KPK untuk Kasus Ini
"Sprindik baru itu salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan," kata Yuyuk, Selasa (28/6).
Namun demikian, sampai saat ini KPK belum mengambil keputusan. Ini juga mengingat salinan resmi putusan penolakan PK itu belum diterima KPK.
BACA JUGA: Anak dari Bocah SD Jombang Lebih Baik Dipelihara Keluarga
"KPK belum menerima salinan putusan," ujarnya.
Karenanya, ia menegaskan, masalah ini masih akan didiskusikan di internal komisi antirasuah. "Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini," paparnya.
BACA JUGA: Vaksin Palsu Ditemukan, BPOM: Yang Bahaya Itu...
Seperti diketahui, MA menolak putusan PK KPK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus keberatan pajak yang diajukan BCA.
Putusan PK mantan Direktur Jenderal Pajak ini diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vaksin Palsu Beredar, Ini Yang Dilakukan BPOM
Redaktur : Tim Redaksi