KPK Pertimbangkan Panggil Oknum TNI di Kasus Suap Bakamla

Jumat, 16 Desember 2016 – 13:29 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika nanti akan memanggil oknum TNI dalam dugaan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).  

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12), mengatakan, semua saksi yang dipandang relevan memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini tentu akan dipanggil dan diperiksa. "Namun karena ini menyangkut dua wilayah hukum jadi kita perlu ada koordinasi agak intensif," kata Febri di kantornya.

BACA JUGA: Hmmm... Inilah Tanggapan Pak Tito untuk Eko Patrio

Sebelumnya, KPK menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi dan pejabat PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Mereka diduga bersama Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melakukan praktik suap menyuap proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016. Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar.

Febri mengatakan, keterangan saksi itu sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini lebih dalam. Sebab, KPK akan melihat kembali apakah ada penerimaan lain selain Rp 2 miliar itu. "Sehingga butuh cukup banyak saksi," katanya.

BACA JUGA: Sabar, Penonaktifan Ahok dari Gubernur DKI Tunggu Kelar Cuti

Febri mengatakan, KPK tidak bisa menangani oknum TNI yang diduga terlibat. Menurutnya, hal itu harus ditangani peradilan militer. Karenanya, kata Febri, dibutuhkan koordinasi dengan Puspom TNI.

“Kami mendapat kabar yang cukup baik bahwa POM TNI akan mendukung dan bersedia bekerja sama dengan KPK tentang hal ini," katanya. "Termasuk jika dibutuhkan kegiatan-kegiatan penydiikan yang membutuhkan pengamanan dan penggeledahan."(boy/jpnn)

BACA JUGA: Waspada, Ada Negara Lain Gunakan Narkoba untuk Perangi Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Anak Buah SBY Terkait Kasus e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler