jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Ken akan dimintai keterangan terkait dugaan suap antara Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno, dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
BACA JUGA: Dikawal 219 Polisi, Djarot Santai Blusukan Dekat Markas FPI
"Ya kalau relevan pasti akan kami lakukan pemeriksaan, karena beliau (Ken) bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di Jakarta, Kamis (24/11).
Menurut Syarif, KPK akan mendalami semua yang diduga berhubungan dengan suap Handang. Tidak hanya atasan, KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan bawahan Handang.
BACA JUGA: Penyuap Anggota Komisi III Divonis 2,1 Tahun Penjara
"Ya makanya semua yang berhubungan dengan dia, dan dianggap penyidik relevan baik kasus ini sendiri atau pengembangan maka akan diperiksa," ungkap Syarif.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, penindakan dalam kasus ini akan dibarengi dengan pencegahan. Apalagi, kata dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan KPK membenahi Ditjen Pajak.
BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! Gatot Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Dana Bansos
"Kami ingin mengetahui pola kerjanya bagaimana, bisnis prosesnya bagaimana," katanya.
Nah, kalau sudah mengetahui celah yang bisa menjadi pintu masuk perbuatan korupsi di Ditjen Pajak, maka KPK bisa memberikan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola di direktorat yang dipimpin Ken itu.
"Supaya menjadi lebih baik," tegas Syarif.
KPK menetapkan Handang sebagai tersangka karena menerima suap dari Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Handang diduga menerima Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan Rajesh Rp 6 miliar untuk menghapuskan pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima Ekspor Indonesia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri, Janganlah Bekerja Berdasarkan Pesan Sponsor
Redaktur : Tim Redaksi