KPK Pindahkan Enam Anggota DPRD Tersangka Suap ke Palembang

Kamis, 16 Juni 2016 – 07:33 WIB
Yuyuk Andriati. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi "memulangkan" enam anggoda DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (15/6). Para anggota DPRD yang menjadi tersangka suap persetujuan LKPJ tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015  itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pelimpahan ini menyusul lengkapnya berkas penyidikan para tersangka tersebut. "Enam tersangka kasus suap dieksekusi ke Rutan Klas I Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (15/6).

BACA JUGA: Ingat ya Bos, Kerja Sebulan Harus Dikasih THR

Para anggota DPRD yang menjadi tersangka itu ialah Dear Fauzul Alim, Parlindungan Harahap, Ujang M Amin, Jaini, Depy Irawan, Iin Pebrianto. Keenam tersangka itu akhirnya digelandang menggunakan mobil tahanan KPK. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Daerah yang Perdanya Paling Banyak Dibatalkan

BACA JUGA: Diancam, Aktivis Papua Minta Perlindungan LPSK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos: Rekam Jejak Pak Tito Bagus, Cemerlang!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler