KPK Pindahkan Penahanan Tersangka Rasuah yang Ditemui Fahri Hamzah

Kamis, 01 Juni 2017 – 16:19 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan tempat penahanan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang menjadi tersangka penerima suap.

Auditor Keuangan Negara (AKN) III BPK itu dipindah dari Rutan Polres Jakarta Timur ke Rutan KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/5) malam.

BACA JUGA: BPK Terus Disudutkan, Ini Pembelaan Misbakhun

"Kemarin dilakukan pemindahan tahanan tersangka RS ke Rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C 1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (1/6).

Febri menjelaskan, KPK berupaya memudahkan proses penyidikan kasus suap yang menjerat Rochmadi. Selain itu, penyidik di lembaga antirasuah itu juga berupaya meminimalkan peluang Rochmadi bersinggungan dengan pihak lain.

BACA JUGA: KPK Sudah Kantongi Indikasi Penyimpangan Angaran Kemendes

"Pemindahan dilakukan agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," ujar Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu  mendatangi Mapolres Jaktim, Senin (29/5). Keduanya mengklaim datang untuk meninjau pelayanan di Mapolres selama Ramadan. 

BACA JUGA: Fahri Hamzah Dukung Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan

Namun, Fahri dan Masinton juga menemui Rochmadi. Saat itu, Rochmadi baru saja  ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Eko Pasrah Bila Laporan Keuangan Kemendes Diaudut Ulang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler