jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan tempat penahanan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang menjadi tersangka penerima suap.
Auditor Keuangan Negara (AKN) III BPK itu dipindah dari Rutan Polres Jakarta Timur ke Rutan KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/5) malam.
BACA JUGA: BPK Terus Disudutkan, Ini Pembelaan Misbakhun
"Kemarin dilakukan pemindahan tahanan tersangka RS ke Rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C 1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (1/6).
Febri menjelaskan, KPK berupaya memudahkan proses penyidikan kasus suap yang menjerat Rochmadi. Selain itu, penyidik di lembaga antirasuah itu juga berupaya meminimalkan peluang Rochmadi bersinggungan dengan pihak lain.
BACA JUGA: KPK Sudah Kantongi Indikasi Penyimpangan Angaran Kemendes
"Pemindahan dilakukan agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," ujar Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jaktim, Senin (29/5). Keduanya mengklaim datang untuk meninjau pelayanan di Mapolres selama Ramadan.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Dukung Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan
Namun, Fahri dan Masinton juga menemui Rochmadi. Saat itu, Rochmadi baru saja ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Eko Pasrah Bila Laporan Keuangan Kemendes Diaudut Ulang
Redaktur & Reporter : Boy