KPK: Pola Pemeriksaan Terbalik Membahayakan Penegakan Hukum

Kamis, 14 Mei 2015 – 03:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, pola pemeriksaan terbalik riskan dan membahayakan penegakan hukum terhadap korupsi.

Pola pemeriksaan terbalik ‎yang dimaksud Indriyanto adalah penunjukan dua alat bukti yang menjadi dasar KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

BACA JUGA: Penyebar Isu yang Rugikan Negara Bisa Dipidana

Menurut Indriyanto, penunjukan bukti tidak dilakukan di praperadilan, tetapi dalam pokok pemeriksaan perkara di dalam persidangan. Dia menyatakan, apabila bukti sudah ditunjukan di praperadilan, maka ha; tersebut bisa disamarkan oleh pihak-pihak terkait seperti saksi atau tersangka.

"Membuat peluang besar pihak-pihak terkait seperti saksi atau tersangka mensamarkan alat bukti, baik itu menghilangkan, mengaburkan atau merusak alat bukti," ujar ‎Indriyanto dalam pesan singkat, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Sidang Perlawanan Terpidana Mati asal Perancis Ditunda

Menurut Indriyanto, filosofi tertutup dalam proses pra-ajudikasi harus tetap dipertahankan. Pasalnya, hal itu sudah sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

‎Seperti diketahui, hakim tunggal Yuningtyas Upiek kartikawati mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan penetapan tersangka Ilham tidak sah.

BACA JUGA: Pemerintah Segera Bahas Formasi CPNS untuk Program Nawa Cita

Sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dimentahkan oleh hakim karena pihak KPK tidak menunjukan bukti dan berita acara pemeriksaan yang asli‎. Hakim menjadikan hal itu sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Jangan Bandel, Jangan Main Skateboard Dulu Ya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler