Penyebar Isu yang Rugikan Negara Bisa Dipidana

Kamis, 14 Mei 2015 – 03:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dan pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, penyebar isu negatif mengenai tender dari rencana pertukaran saham Mitratel antara PT Telkom dengan PT Tower Bersama Infrastructure bisa dipidana.

Apalagi, isu yang disebar itu ujung-ujung bisa merugikan negara. "Kalau memang ada yang menyebarkan (isu negatif) dan menimbulkan kerugian negara tidak dapat didiamkan. Banyak pasal yang bisa dikenakan mengenai penyebaran kabar bohong seperti ini," kata Yenti, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Sidang Perlawanan Terpidana Mati asal Perancis Ditunda

Yenti mengatakan, di Amerika Serikat masalah penyebaran kabar bohong yang bisa menyebabkan kerugian negara dapat ditarik ke pasal tentang korupsi. Dia menambahkan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana masalah penyebaran kabar bohong jelas-jelas ada jerat pidananya. Karenanya, aparat negara seperti kepolisian bisa bergerak menangani permasalahan tersebut.

"Kalau ada yang diuntungkan (misalnya) pihak-pihak tertentu termasuk orang dalam sekalipun, jika ada  yang menyebabkan penurunan saham PT Telkom ini bisa dipidana," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Segera Bahas Formasi CPNS untuk Program Nawa Cita

 

BACA JUGA: Menteri Susi Jangan Bandel, Jangan Main Skateboard Dulu Ya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Mengenang Tragedi Mei 98


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler