BACA JUGA: RI Siap Produksi Vaksin Halal
Meski belum ada keputusan resmi, KPK dipastikan akan menangani dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan kepolisian terkait pidana umum semisal pencemaran nama baikHal ini muncul setelah Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Dik Dik Mulyana Arif bertemu dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Direktur Penyidikan Suhaedi Husein di gedung KPK, Selasa (24/11).
Dik Dik enggan berkomentar saat ditanya wartawan soal pertemuannya dengan Ade
BACA JUGA: KPK Siap Tangani Century
Sebelum meninggalkan KPK, dia hanya mengangguk saat ditanya apakah kedatangannya terkait pelimpahan berkas AnggodoKemungkinan dilimpahkannya kasus Anggodo diperoleh wartawan dari juru bicara KPK, Johan Budi SP
BACA JUGA: Dirjen Hubla Terancam Dicopot
Menurut dia, inisiatif pelimpahan datang dari kepolisian yang telah melakukan pembicaraan sehari sebelumnya."Tentu kita bekerja sesuai domain masing-masingMisalnya pencemaran nama baik oleh kepolisian, wilayah KPK tindak pidana korupsinyaJadi nggak ada pelimpahan berkas," sebut Johan
Selain pelimpahan berkas, Anggodo yang merupakan adik tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, juga tengah dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi.
Tim yang merupakan gabungan pengacara Ari Muladi, tersangka penyuapan pimpinan KPK ini menduga Anggodo terlibat dalam upaya menghalang-halangi, mencegah upaya pemberantasan korupsi KPK dalam kasus SKRT
"Kasusnya masih di Dumas (Pengaduan Masyarakat), sedang kita telaah ditambah keterangan Ari," jelas Johan(pra/eff/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Polri dan Jaksa Respon Sikap Presiden
Redaktur : Tim Redaksi