JAKARTA- Jangan asal comot menggunakan nama KPK jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajibDalam pekan ini saja, KPK sudah melaporkan 2 aksi pencatutan nama instansi yang getol menangkapi para koruptor ini
BACA JUGA: Golput Mulai Berjaya
Pertama, seorang pria berinisial SS yang kedapatan menjual buku Undang-undang KPK, satu lagi adalah sebuah koranDengan modus mengaku sebagai karyawan KPK, SS berhasil menjual puluhan paket UU KPK
BACA JUGA: Kembali Kerja, Karyawan AP I Gelar Tolak Bala
Korbannya mulai dari Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, bahkan Pusdiklat Badan Pemeriksa Keuangan dan PembangunanBACA JUGA: KPK Desain Baju Koruptor
"Perpaket dia jual minimal Rp 2,8 jutaRata-rata diminta membeli lebih dari satu paket," jelas Haryono.SS sendiri kini meringkuk di tahanan Polrestro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyaSedangkan untuk media, lanjut Haryono, diduga telah melakukan kejahatan pemerasan dan penipuan dengan mengatasnamakan KPK"Media ini diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana umum, bukan korupsiMakanya minta kepolisian membongkarnya," tambah Haryono, seraya mengatakan masyarakat agar jangan mudah percaya dengan pengakuan orang tertentu yang mengatasnamakan KPK(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Proper Hijau, Newmont Diprotes Jatam
Redaktur : Tim Redaksi