jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Dia menjadi Gubernur Riau kedua yang ditetapkan sebagai tersangka di era KPK pimpinan Abraham Samad yang terjerat dalam korupsi kehutanan.
Sebelum Annas, KPK sudah menjerat Rusli Zainal yang kini berstatus mantan Gubernur Riau. Dia merupakan terpidana kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan.
BACA JUGA: Rapat Terakhir dengan Komisi V DPR, Dahlan Panen Pujian
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. "Kami prihatin," kata Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9).
Bambang menjelaskan KPK memiliki perhatian persoalan yang berkaitan dengan hutan. "Roadmap KPK national interestnya berkaitan dengan hutan," ucapnya.
BACA JUGA: KPK Tahan Gubernur Riau di Rutan Guntur
Sebelumnya, KPK menetapkan Annas dan pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Akui DPD RI Kalah Tenar dengan DPD Organda
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Menurutnya kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.
Abraham mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lain.
Selain terkait peralihan lahan, Abraham menyatakan tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pilkada Bisa Direvisi di Pemerintahan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi