UU Pilkada Bisa Direvisi di Pemerintahan Jokowi

Jumat, 26 September 2014 – 18:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menyatakan, jika judicial review Undang-undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) gagal dibatalkan, masyarakat masih bisa menunggu cara lain. Yaitu dengan meminta pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo melakukan revisi undang-undang tersebut.

"Pemerintahan yang baru bisa ajukan revisi UU pilkada. Itu hak presiden untuk ajukan revisi ke depan. Nanti bisa melalui mendagrinya yang baru," ujar Ray di Jakarta, Jumat, (26/9).

BACA JUGA: Akui DPD RI Kalah Tenar dengan DPD Organda

Selain itu, kata Ray, di legislatif mendatang, jumlah partai-partai pendukung pilkada langsung di parlemen juga lebih banyak. Terutama PDI Perjuangan. Oleh karena itu, UU itu akan lebih mudah direvisi.

"Kalau sekarang kan koalisi merah putih masih menang. Perbandingannya 60:40. Demokrat juga kalau dia kemarin setengahnya masih di dalam paripurna, juga akan tetap kalah," sambung Ray.

BACA JUGA: Ray Beber Modus Politik Sandiwara ala SBY

Jika direvisi, kata Ray, ada dua poin yang dapat dijadikan alternatif yaitu kembali dilaksanakan pilkada langsung. Atau, jika tidak poin lainnya adalah dengan mencabut kewenangan parpol untuk mengusulkan pasangan calon dalam pilkada.

Jadi, kata dia, DPRD cukup memilihkan pasangan calon yang ditetapkan oleh rakyat. Namun, pencalonan sendiri tidak berasal dari parpol. Menurutnya, untuk opsi kedua mekanismenya bisa disadur dalam pencalonan kepala daerah secara independen.

BACA JUGA: Tunggu Investigasi Selesai, Polri Sikat BBM Batam

"Cukup pakai cara yang digunakan oleh calon independen saja. Keuntungannya, setidaknya melibatkan kembali partisipasi masyarakat dalam pilkada meskipun tidak full. Kedua, kita sekaligus uji anggota DPR itu kalau haknya dicabut, sakit enggak. Seperti yang terjadi sekarang dialami rakyat yang dicabut hak politiknya," tandas Ray. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilepas KPK, Istri Annas Langsung Masuk Camry


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler