KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap

Rabu, 15 Februari 2023 – 12:46 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencucian uang Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke dalam bentuk aset lain.

KPK menduga Richard memiliki aset yang bernilai fantastis yang sumber uangnya dari hasil suap.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Panggil Kembali Timothy Ivan Triyono

Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada pihak wiraswasta Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy.

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) kemarin.

BACA JUGA: Jaksa KPK Ungkap Alasan Evi Kurniawati Menyuap Rektor Unila Prof Karomani, Oalah

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Sementara itu, seorang saksi yang berstatus mahasiswa Thomas Mandela Democratio Littay tidak hadir dari panggilan pemeriksaan KPK.

BACA JUGA: Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding

Lembaga anti korupsi akan melakukan penjadwalan ulang untuk menggali pengetahuannya dalam kasus ini.

"Saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera dilakukan," tegas Ali.

Pengusutan perkara dugaan TPPU yang menjerat Richard Louhenapessy merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Richard divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 8,045 miliar.

Richard terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Pembangunan Infrastruktur, KPK Periksa Petinggi PT Nindya Karya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler