Jaksa KPK Ungkap Alasan Evi Kurniawati Menyuap Rektor Unila Prof Karomani, Oalah

Rabu, 15 Februari 2023 – 10:40 WIB
Evi Kurniawati saat menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan terdakwa Rektor Unila Prof Karomani. (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan saksi Evi Kurniawati ikut menyetorkan uang alias menyuap Rektor Unila Prof Karomani.

Prof Karomani yang berstatus terdakwa perkara suap merupakan rektor nonaktif.

BACA JUGA: Konon Begini Aliran Suap yang Menyeret Rektor Unila Prof Karomani, Alamak

Konon, Evi menyetorkan uang kepada Karomani agar anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

Hal itu diungkap jaksa yang terpaksa membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Evi Kurniawati lantaran saksi kurang terbuka soal kesaksiannya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar

Evi sendiri merupakan seorang dosen di Fakultas Kedokteran Unila, sekaligus kepala poliklinik di kampus tersebut.

"Selain agar anak saksi dapat masuk fakultas kedokteran, apa lagi alasan saksi memberikan uang? Baik saya akan membacakan ulang BAP saksi," kata Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Survei Terbaru Capres 2024 Versi Y Publica, Cermati 3 Nama Teratas

Dalam BAP yang ditayangkan melalui proyektor itu, jaksa mengungkapkan bahwa alasan Evi menyuap Karomani salah satunya agar saksi tidak dipecat dari jabatan sebagai kepala di poliklinik tersebut.

"Kemudian saksi khawatir terdakwa Karomani mengganggu kelancaran anak saksi di Unila, membatalkan kelulusan anak saksi, dan khawatir dengan jabatan anda. Apakah itu benar?" ujar Asril.

Melihat keterangan BAP-nya melalui sebuah proyektor, Evi lantas berdalih bahwa sebenarnya keterangannya tidak seperti itu.

Menurut Evi, dia merasa kelelahan saat menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik KPK, sehingga keluar keterangan seperti di BAP tersebut.

"Ada yang benar, tetapi tidak sepenuhnya seperti itu. Saya kelelahan karena enam jam diperiksa," dalih Evi.

Evi Kurniawati merupakan satu dari tujuh saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa di Unila dengan melibatkan tiga terdakwa, yaknj Prof Karomani, Heriyandi, dan M Basri.

Enam saksi lainnya yang telah dihadirkan di persidangan ialah Ruskandi, seorang dokter anak, Tugiyono selaku dosen di Unila, Evi Daryanti selaku PNS staf di Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Nurihati Br Ginting, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Shinta Agustina, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo.

Prof Karomani bersama dua orang lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik nonaktif Unila Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, menjadi terdakwa atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Cari Bukti Jerat Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler