KPK Punya Bukti Politisi Demokrat Terlibat Korupsi

Kamis, 25 November 2010 – 01:41 WIB

JAKARTA - Posisi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay dalam perkara korupsi di proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) semakin terkuakDalam perkara yang mengantarkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah sebagai terdakwa itu, Amrun memang disebut ikut bersama-sama melakukan serangkaian perbuatan yang menyalahi aturan dan menimbulkan kerugian negara.

Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono, menegaskan bahwa KPK memiliki bukti kuat sehingga Amrun ikut disebut dalam surat dakwaa atas Bachtiar

BACA JUGA: Jadi Ajang Buka-bukaan Tokoh Nasional

"Tentu kita memiliki buktinya," kata Feri melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/11).

Seperti diketahui, pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/11), Bachtiar didakwa melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung kepada rekanan ketiga proyek Depsos itu
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang terdii dari Zet Todung Allo, Supardi dan Ely Kusumastuti, juga mendakwa perbuatan Bachtiar itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 36,688 miliar.

Dalam surat dakwaan disebut pula pihak-pihak yang ikut terlibat, di antaranya adalah Amrun Daulay, mantan Dirjen Bantuan Sosial (Bansos) Depsos yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat

BACA JUGA: Gelombang Kedua Siap Bergerak ke Madinah

Menurut JPU, Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan.

Dalam surat dakwaan itu diuraikan, Amrun memerintahkan penjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit merek JITU sebanyak 4615 unit yang dibiayai dengan APBN 2004
Amrun melalui surat bernomor 8091/BJS/X/2004 tanggal 12 Oktober 2004 meminta Bachtiar memberi persetujuan agar proses pengadaan mesin jahit dengan nilai proyek Rp 14,998 miiar itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Dalam surat dakwaan juga dipaparkan bahwa Amrun juga memberi perintah kepada Pimpro Mesin Jahit tahun 2004, Asmusdjaja Deswarta untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) sebagai rekanan

BACA JUGA: BW Janji Bongkar Korupsi Perpajakan



Namun saat ditanya tentang penetapan tersangka terhadap Amrun, Feri yang juga menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK itu hanya memberi jawaban diplomatis"Lihat saja dulu di persidangan," tandasnya.(rnl/ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Seribu Kecemasan, BW Sodorkan Sejuta Harapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler