JAKARTA - Posisi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay dalam perkara korupsi di proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) semakin terkuakDalam perkara yang mengantarkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah sebagai terdakwa itu, Amrun memang disebut ikut bersama-sama melakukan serangkaian perbuatan yang menyalahi aturan dan menimbulkan kerugian negara.
Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono, menegaskan bahwa KPK memiliki bukti kuat sehingga Amrun ikut disebut dalam surat dakwaa atas Bachtiar
BACA JUGA: Jadi Ajang Buka-bukaan Tokoh Nasional
"Tentu kita memiliki buktinya," kata Feri melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/11).Seperti diketahui, pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/11), Bachtiar didakwa melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung kepada rekanan ketiga proyek Depsos itu
Dalam surat dakwaan disebut pula pihak-pihak yang ikut terlibat, di antaranya adalah Amrun Daulay, mantan Dirjen Bantuan Sosial (Bansos) Depsos yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat
BACA JUGA: Gelombang Kedua Siap Bergerak ke Madinah
Menurut JPU, Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan.Dalam surat dakwaan itu diuraikan, Amrun memerintahkan penjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit merek JITU sebanyak 4615 unit yang dibiayai dengan APBN 2004
Dalam surat dakwaan juga dipaparkan bahwa Amrun juga memberi perintah kepada Pimpro Mesin Jahit tahun 2004, Asmusdjaja Deswarta untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) sebagai rekanan
BACA JUGA: BW Janji Bongkar Korupsi Perpajakan
Namun saat ditanya tentang penetapan tersangka terhadap Amrun, Feri yang juga menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK itu hanya memberi jawaban diplomatis"Lihat saja dulu di persidangan," tandasnya.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Seribu Kecemasan, BW Sodorkan Sejuta Harapan
Redaktur : Tim Redaksi