KPK, Puspom TNI dan Tim Independen Teliti Fisik Helikopter Berbau Rasuah

Kamis, 24 Agustus 2017 – 15:01 WIB
Petugas dari KPK dan Puspom TNI tengah memeriksa helikopter AW-101 di Skadron Tekhik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (24/8). Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Lima orang petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi hanggar Skadron Tekhik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (24/8). Tujuannya adalah melakukan pengecekan fisik atas helikopter AgustaWestland AW-101 yang bermasalah karena proses pembeliannya sarat rasuah.

Sebagaimana pemberitaan JawaPos.Com, lima petugas KPK yang terlihat mengenakan batik mengecek kondisi helikopter buatan perusahaan patungan Italia dan Inggris itu. Wajah mereka pun tidak tampak lantaran semuanya tertutup dengan masker.

BACA JUGA: KPK Tangkap Pejabat Kemenhub, Ada Dolar dan Rupiah..

Petugas satu per satu melihat detail bagian AW-101, termasuk pada bagian kokpit. Mereka juga tampak mencatat hasil pengecekan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Dodik Wijanarko‎ juga ikut memantau pengecekan itu. Sebab, pengecekan juga melibatkan POM TNI dan pihak independen yang ahli dalam bidang pesawat.

BACA JUGA: Risa: Tidak Ada Alasan KPK Tolak Panggilan Pansus

"Jadi memang pengecekan fisik oleh tim ahli independen, bersama ‎KPK dan juga POM TNI," ujar Dodik saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8).

Dodik menambahkan, pengecekan fisik itu dilakukan untuk mengetahui apakah alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang dibeli dengan uang negara itu sesuai harga atau tidak. Karena itu pemeriksaan dilakukan secara detail.

BACA JUGA: Massa Desak KPK Segera Tahan Setya Novanto

"Untuk mengetahui sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan harganya," katanya.

Seperti diketahui, pengadaan AW-101 bermasalah karena diwarnai rasuah. Sudah ada enam tersangka dalam kasus itu, termasuk lima anggota TNI dan satu pengusaha.

Anggota TNI yang menjadi tersangka kasus AW-101 adalah Marsekal Muda SB (mantan Asisten Percenanaan KSAU), Marsekal Pertama FA (pejabat pembuat komitmen), Kolonel FTS (kepala unit layanan pengadaan), Letkol BW (pemegang kas), serta Pelda SS selaku staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. Kelima tersangka itu disidik oleh POM TNI.

Sedangkan satu tersangka dari swasta adalah Irfan Kurnia Saleh selaku direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM). Penyidikan terhadap Irfan menjadi porsi KPK.

Anggaran negara yang digelontorkan untuk pembelian alutsista TNI AU itu mencapai Rp 738 miliar. Namun, berdasar temua KPK, kerugian negara akibat patgulipat dalam pengadaan AW-101 mencapai Rp 224 miliar.(cr2/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai Fahri Hamzah Jadi Presiden Langsung Terbitkan Perppu KPK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
AW-101   Helikopter   TNI AU   KPK  

Terpopuler