KPK Reka Ulang Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor

Kamis, 12 Juni 2014 – 18:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses rekonstruksi, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor kemarin, Rabu (11/6).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, proses rekonstruksi dimulai di rumah Cahyadi Kumala di kawasan Widya Chandra, Jakarta. Setelah itu, rekonstruksi dilanjutkan ke Taman Budaya Sentul City.

BACA JUGA: Usai Pilpres, Konstelasi Politik Bakal Berubah

"Di Taman Budaya Sentul itu ada reka peristiwa penyerahan uang di Taman Budaya Sentul," kata Johan ketika dikonfirmasi, Kamis (12/6).

Johan menjelaskan, pihaknya merekonstruksi penyerahan uang suap senilai Rp 1,5 miliar. Tiga tersangka kasus itu dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

BACA JUGA: Tjipta Lesmana Sebut Moderator Debat Seperti Polantas

Selain ketiganya, Cahyadi Kumala juga ikut dalam proses itu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

BACA JUGA: SBY Langsung Hentikan Pidato

Ketiganya adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap.

Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pidato, Petir Menggelegar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler