jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya akan menjalani persidangan perdana, Kamis (6/3).
Persidangan itu mengagendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, surat dakwaan Budi Mulya tebalnya hampir 180 lembar. Dakwaan itu, lanjut dia, bersifat akumulatif.
BACA JUGA: Sertu Iman Meninggal karena Luka Dalam
"Jadi ada primer dan subsider. Fokus dalam dakwaan itu ada dua, pertama soal FPJP, kedua soal bank gagal berdampak sistemik," kata Bambang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (5/3).
Bambang menjelaskan, Budi Mulya dianggap bersama-sama pihak lain, sekira lima sampai enam orang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
BACA JUGA: Desak Ada Aturan Tertulis Semua Honorer K2 Diangkat jadi CPNS
Dalam unsur pasal disebutkan merugikan negara, orang lain atau korporasi. "Lima sampai enam orang itu yang berkaitan dengan rekan kerjanya BM (Budi Mulya)," ujarnya.
Bambang menyatakan, kerugian negara dalam kasus Century mencapai triliunan rupiah. "Apabila digabung mencapai 7 triliun. Karena ada FPJP dan bank gagal," ucapnya.
BACA JUGA: Hakim Selingkuh dengan Hakim, Dipergoki Anak Istri
Menurut Bambang, ada 130 saksi yang diperiksa dalam kasus Century. 120 saksi adalah saksi faktual dan 10 saksi ahli. "Kita nanti belum tahu apakah kesemua saksi itu akan dihadirkan semua atau tidak. Itu nanti strategi penanganan dari penuntut umum," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Dua Hakim sebagai Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi