KPK Tetapkan Dua Hakim sebagai Tersangka

Rabu, 05 Maret 2014 – 16:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Dua hakim tersebut adalah hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.

BACA JUGA: Sinyal DPR Tolak Semua Calon Hakim Konstitusi

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga bisa disimpulkan adanya keterlibatan pihak lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Johan menjelaskan, Pasti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: DPR Desak TNI Investigasi Ledakan Gudang Amunisi Kopaska

Sementara, sambung Johan, Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menjerat enam orang sebagai tersangka kasus itu. Mereka adalah bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, kurir Asep, pentolan organisasi masyarakat di Bandung Toto Hutagalung, dan bekas Seketaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

BACA JUGA: DPR Khawatirkan Situasi Aceh Jelang Pemilu

Kasus itu bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabudi dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir.

Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka TPPU, Ini Pasal yang Menjerat Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler