KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Wako Bekasi

Jumat, 21 Oktober 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad yang sebelumnya didakwa dengan empat perkara korupsiKPK yakin permohonan kasasi yang diajukan bakal dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Per hari ini kami telah mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung

BACA JUGA: DPO Bom Cirebon dan Solo Dibekuk di Madiun

Ini permohonannya dulu, memori kasasinya menyusul," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,  I Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (21/10).

Jaksa yang menuntut Mochtar Muhammad itu menambahkan, memori kasasi akan diserahkan selekasnya
"Seminggu sampai 10 harilah," sebutnya.

Ditambahkannya, KPK akan mempelajari salinan putusan terlebih dulu.  Sebab, KPK juga baru hari ini menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung.  "Akan dipelajari dulu, apa saja yang bisa kita pakai di memori kasasi kita," imbuhnya.

Ketut pun menyampaikan keyakinannya bahwa upaya kasasi yang diajukan KPK itu akan berhasil

BACA JUGA: Rekonstruksi Bom Bali, Umar Patek Diboyong ke Solo

"Optimislah
Dari awal kita optimis menang kok di (Pengadilan Tipikor) Bandung," tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi pada persidangan Selasa (11/10) lalu  menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan JPU

BACA JUGA: Daerah Perbatasan Dikucuri Rp2,843 Triliun

Mochtar pun dinyatakan bebas.

Padahal sebelumnya Mochtar didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Bekasi, penyalahgunaan anggaran makan dan minuman, penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta menyuap panitia Piala Adipura 2010JPU bahkan mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Oleh JPU, Mochtar dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli: SBY-Boediono Kena Penyakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler