KPK Resmi Lawan DPR, Ini Alasannya

Rabu, 07 Oktober 2015 – 20:17 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - KPK secara resmi menyatakan menolak rencana DPR merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/10).

Ruki menyebut ada enam poin yang menjadi keberatan pihaknya terkait revisi yang diusulkan DPR.

BACA JUGA: IPW Desak Kapolri-Wakapolri Copot Jenderal Bintang Satu Ini

‘KPK menolak usulan-usulan untuk dilakukannya revisi UU KPK dengan beberapa poin yang ingin disampaikan sebagai berikut,” kata Ruki yang didampingi tiga Komisioner KPK lainnya, Johan Budi SP, Zulkarnain dan Indriyanto Seno Adji.

Keberatan pertama adalah terkait batasan masa aktif 12 tahun sejak revisi UU KPK ditetapkan. Menurutnya, pembatasan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001 yang mengamanatkan pembentukkan KPK tanpa menyebutkan adanya pembatasan waktu.

BACA JUGA: Giliran Lembaga Ini Nilai DPR Membajak KPK

Kedua, lanjut Ruki, mengenai kewenangan penuntutan yang oleh DPR ditiadakan dalam draf revisi. Menurut pensiunan polisi itu, penghapusan kewenangan penuntutan tidak memiliki dasar sama sekali.

“Selama 12 tahun ini KPK membuktikan ada kerja sama yang baik penyelidik, penyidik, penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkannya tuntutan oleh majelis, 100 percent convictional rate," terangnya.

BACA JUGA: Kalau Pakai Logika DPR, NKRI Harusnya Dibubarkan

Poin selanjutnya adalah mengenai pembatasan penanganan perkara oleh KPK yang harus menyebabkan kerugian negara di atas Rp 50 miliar.

Ketentuan ini juga dianggap tidak berdasar lantaran KPK dalam melakukan penindakan fokus kepada subjek hukum sesuai TAP MPR 11/1999 dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas KKN.

Keberatan keempat terkait wewenang penyadapan yang oleh DPR diharuskan melalui izin ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Ruki mengatakan, KPK berpendapat ketentuan itu akan sangat melemahkan upaya penindakan.

Kelima adalah soal pemberian kewenangan SP3 yang menurut Ruki tidak perlu dimiliki oleh KPK. Sementara poin keberatan terakhir terkait independensi KPK dalam merekrut personil yang telah dipangkas DPR dalam draf revisi.

“Demikian enam pernyataan KPK, dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat Presiden untuk menolak revisi UU KPK,” katanya.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Kode Etik Setya Novanto Diprediksi Bakal Masuk Angin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler